0
Ambarawa, MGMP TIK SMP Kabupaten Semarang diawal tahun pelajaran 2016/2017 melaksanakan kegiatan perdana berupa Sosialisasi Permendikbud No 45 Tahun 2015 sebagai pengganti Permendikbud No 68 tahun 2014 tentang peran guru TIK dalam implementasi Kurikulum 2013 bertempat di ruang lab IPA SMP N 1 Ambarawa dan dihadiri oleh Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Adi Prasetyo, SH, M.Pd selaku Kepala Bidang SMP, Perwakilan MKKS SMP Kab. Semarang diwakili oleh Tedy Wibowo, M.Pd (Kepala Sekolah SMP N 1 Tengaran), Tri Widodo, M.Pd (Penanggung Jawab Mata Pelajaran TIK), Drs. Heri Muryanto, M.Pd (Kepala Sekolah SMP N 1 Ambarawa selaku tuan rumah).

Kegiatan yang dihadiri 61 guru TIK SMP ini dikemas dengan beberapa kegiatan lain yaitu Halal Bi Halal keluarga besar MGMP TIK SMP Kab. Semarang, pembagian akun guru pembelajar, dan sosialisasi kegiatan-kegiatan MGMP TIK SMP untuk tahun pelajaran 2016/2017, diantaranya kegiatan yang bekerjasama dengan USAID, dan kegiatan workshop-workshop untuk peningkatan kompetensi diri Guru-guru TIK SMP  Kab. Semarang.

Beberapa point penting berkaitan Sosialisasi Permendikbud No 45 tahun 2015 tentang peran guru TIK dalam implementasi kurikulum 2013 sebagaimana disampaikan oleh Kabid SMP (Adi Prasetyo) adalah sebagai berikut:
  1. Guru TIK yang disekolahnya telah melaksanakan kurikulum 2013 maka mempunyai tugas  yang terdiri dari 3 variabel yaitu:
    a). membimbing peserta didik untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
    b). memberikan layanan/fasilitasi sesama guru untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran;
    c). memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
  2. Guru TIK mempunyai beban kerja membimbing paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester 
  3. Bimbingan TIK bisa dilaksanakan secara klasikal atau kelompok belajar; dan/atau individual sesuai dengan kondisi dan kesepakatan disekolah masing-masing, Dinas Pendidikan Kab. Semarang tidak akan menyeragamkan keputusan karena berkaitan dengan kondisi dilingkungan sekolah masing-masing, dengan catatan tidak menyalahi aturan yang ada, dan tidak menimbulkan masalah berkaitan dengan jumlah jam pada struktur kurikulum yang diberlakukan disekolah tersebut.
Berikut beberapa foto-foto kegiatan Sosialisasi Permendikbud No 45 Tentang Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013:









Posting Komentar

 
Top